BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai pendahuluan dan berhubungan dengan permasalahan yang
dibahas dalam makalah ini adalah pendidikan kewarganegaraan. Dari tingkat
Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi senantiasa tercantum mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang urgen (penting) di berbagai
negara dengan menggunakan istilah yang beragam.
Sebuah pendidikan yang membimbing pelajar selaku warga negara,agar
mampu menjadi masyarakat yang
bersatu,berbangsa dan cinta tanah air.
B.
Identifikasi
masalah
1.
Apa
definisi pendidikan kewarganegaraan ?
2.
Apa
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan?
3.
Apa
Materi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan?
BAB II
A.
DEFINISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebelum kita
melangkah lebih jauh menjelaskan pokok permasalahan,alangkah baiknya kita
mengetahui tentang definisi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama.mata kuliah tersebut sering
disebut sebagai Civic Education, Citizenship Education, dan bahkan ada
yang menyebut sebagai Democracy
Education.Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam
mempersiapkan warga negara yang cerdas,bertanggung jawab dan berkeadaban.[1]
Pendapat ini senada
dengan Muhammad Numan Somantri yang merumuskan pengertian Civics sebagai ilmu
kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan : (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
yang terorganisasi [organisasi social,ekonomi,politik.]; (b) individu-individu
dengan Negara.[2]
Masih menurut Somantri : “ Pendidikan Kewarganegaraan ditandai oleh
ciri-ciri sebagai berikut: (a) Civic Education adalah kegiatan yang
meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic Education meliputi berbagai
macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih
baik dalam masyarakat demokratis; (c)
dalam Civic Edication termasuk pula hal-hal yang menyangkut
pengalaman,kepentingan masyarakat,pribadi,dan syarat-syarat objektif untuk
hidup bernegara.”[3]
Menurut Azra : “Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan
demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang
banyak hal,seperti : pemerintahan,konstitusi,lembaga-lembaga demokrasi,rule of
law,hak dan kewajiban warga negara,proses demokrasi,partisipasi aktif dan
keterlibatan warga Negara dalam masyarakat madani,pengetahuan tentang
lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan,politik,administrasi
public dan system hukum,pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif,dan
sebagainya.”[4]
Dari
pendapat-pendapat yang telah dipaparkan diatas,penulis berpendapat bahwa sudah
selayaknya warga negara Indonesia tidak menjadikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata
pelajaran yang hanya merupakan sebuah teori saja,namun semestinya warga
Indonesia dapat mengaplikasikannya dengan sebaik mungkin. Terutama bagi
generasi-generasi muda sebagai tulang punggung negara.
B.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berbagai
macam pendidikan kepada manusia pasti
memiliki tujuan seperti contoh orang tua mendidik anaknya, jika ingin membeli
sesuatu maka anak tersebut harus menabung terlebih dahulu,hal ini akan mendidik
anak agar terus berusaha dan tidak mudah putus asa dalam menggapai
cita-citanya. Begitu pula dengan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan
untuk membangun karakter (character building) bangsa Indonesia yang
antara lain : (a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (b) menjadikan warga negara Indonesia
yang cerdas,aktif,kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga
persatuan dan integritas[5](dapat
dipercaya) bangsa; (c) mengembangkan kultur demokrasi yang
berkeadaban,yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.[6]
Pendidikan Kewarganegaraan juga
mengantarkan pelajar yang mempelajarinya agar memantapkan kepribadiannya
sebagai manusia seutuhnya.hal ini berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/ Kep/2006,tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai
berikut.
Visi pendidikan kewarganegaraan
adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan
penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mengantarkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.hal ini berdasarkan pada suatu
realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang
harus memiliki visi intelektual, religious, berkeadaban, berkemanusiaan dan
cinta tanah air dan bangsanya.
Misi pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara
konsisten mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta
tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang
diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain
itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki
daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang
damai berdasarkan system nilai pancasila.[7]
Dari pendapat-pendapat yang telah
dikutip oleh penulis,seharusnya para pelajar terutama mahasiswa yang telah
mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi panutan atau naungan bagi
semua lapisan masyarakat untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Mampu menyikapi budaya-budaya barat
yang masuk kedalam negara Indonesia,sehingga terciptalah generasi-generasi yang
sesuai dengan harapan bangsa.
C.
MATERI
DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGAAN
1.
MATERI.
Materi Pendidikan Kewargaan
(Civic Education) terdiri dari tiga materi pokok,yaitu demokrasi,hak asasi
manusia, dan masyarakat madani (civil society).[8] ketiga
materi pokok tersebut saling terkait adtara satu dengan lainnya.jika salah
satunya tidak ada maka ruang lingkup materi Pendidikan Kewargaan belum
sempurna.
2.
URGENSI
.
Dua alasan ,menurut azra ,mengapa pendidikan kewargaan merupakan
kebutuhan mendesak bagi bangsa indonesia dalam membangun demokrasinya.
pertama,meningkatnya gejala dan
kecenderungan Politic Illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara
kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya dikalangan warga negara.kedua,meningkatnya
Political Apathisme (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan
warga negara dalam proses-proses politik.jika demokrasi merupakan sesuatu yang
tak bisa ditawar-tawar atau dimundurkan(point of no reture) bagi bangsa
Indonesia,maka pendidikan Kewargaan (Civic Education) adalah salah satu upaya
penyemaian budaya demokrasi.upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang
memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.[9]
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan bukan hanya sekedar pendidikan tentang HAM dan
Demokrasi,pendidikan ini cakupannya jauh lebih luas dalam segala hal.Dengan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
menciptakan generasi yang cerdas, bertanggug jawab, dan
berkeadaban.Serta membantu untuk memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang
diharapkan adalah untuk menjadi ilmuwan
professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis,
berkeadaban.
Materi
Pendidikan Kewargaan (Civic Education) terdiri dari tiga materi pokok,yaitu
demokrasi,hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Ketiga materi pokok
tersebut saling terkait antara satu dengan lainnya.serta merupakan kebutuhan
mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.
Menurut kami (penulis),Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia hingga saat ini hanyalah merupaka materi yang tertera sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah.belum ada upaya untuk mengaplikasikannya secara
langsung dikehidupan bermasyarakat.
Harapan
penulis,generasi bangsa khususnya mahasiswa dapat mengaplikasikan Pendidikan
Kewarganegaraan di Masyarakat,guna membangun bangsa yang lebih demokratis dan
berkeadaban.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah ini disusun dan dibuat untuk memenuhi satu tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diasuh oleh bapak dosen pembimbing
kami Drs.H.Shofwan Hasan,M.Pd. Dengan segala keterbatasan ilmu dan
kemampuan kami dalam memberikan materi, baik dari segi wawasan maupun sarana
dan referensi yang bisa mendukung terbentuknya makalah tersebut, maka kiranya
bisa menjadi maklum. Dan dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan
banyak terima kasih pada semua pihak
yang telah membantu kami terutama Bapak Guru Dosen kami. Dan mohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila dalam penyajian makalah ini terdapat banyak kekurangan
dan kesalahan baik dalam ungkapan penyampaian maupun tulisan. Oleh karena itu
masukan, kritik dan saran serta koreksi
sangat kami harapkan sebagai pelajaran yang sangat berharga demi
perbaikan dan penyempurnaan, Dengan kajian dan pembahasan ini pula kita semua
berharap semoga dan mudah-mudahan diberi oleh Allah suatu anugerah terbukanya
hati. Dan ada kurang lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Akhiru qouli hadza wal’afu mingkum.
Wassalamualaikum.
Wr. Wb.
[1]
Prof.Dr.H. Kaelan,M.S. dan Drs.H. Achmad Zubaidi,M.Si,Pendidikan
Kewarganegaraan.Hal.1
[2]
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.6
[3] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.8
[4] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.7
[5]
Inda Putri Manroe,kamus Bahasa Indonesia.Hal.201
[6] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.10
[7] Prof.Dr.H.kaelan,M.S,
Pendidikan Kewarganegaraan.Hal.2
[8] A.
ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.11
[9] A.
Ubaedillah dan Abdul Rozak,ICCE.Hal.14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar