BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap hari
manusia menemukan berbagai macam problem (masalah) dalam kehidupannya. Problem
tersebut terbagi menjadi problem kebenaran, problem kebaikan, problem keadilan,
problem kebahagiaan dan problem kejahatan. Dalam makalah ini penulis mencoba
untuk mengupas sedikit tentang problem menurut filsafat.
B.
Rumusan Masalah
Untuk membatasi
pembahasan makalah ini maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut
1.
Apa
yang dimaksud dengan problem kebenaran?
2.
Apa
yang dimaksud dengan problem kebaikan?
3.
Apa
yang dimaksud dengan problem keadilan?
4.
Apa
yang dimaksud dengan problem kebahagiaan?
5.
Apa
yang dimaksud dengan problem kejahatan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Problem Kebenaran.
1. Pengertian.
Kebenaran adalah satu nilai utama di
dalam kehidupan human. Sebagai nilai-nilai yang menjadi fungsi rohani manusia.
Artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human dignity) selalu
berusaha “memeluk” suatu kebenaran.[1]
2.
Teori-teori kebenaran.
Ilmu pengetahuan terkait erat dengan pencarian
kebenaran, yakni kebenaran ilmiah. Ada banyak yang termasuk pengetahuan
manusia, namun tidak semua hal itu langsung kita golongkan sebagai ilmu
pengetahuan.[2]
Hanya pengetahuan tertentu, yang diperoleh dari kegiatan ilmiah, dengan metode
yang sistematis, melalui penelitian, analisis dan pengujian data secara ilmiah,
yang dapat kit sebut sebagai ilmu pengetahuan. Dalam sejarah filsafat, terdapat
beberapa teori tentang kebenaran, antara lain :
a.
Teori
Kebenaran Korespondensi (Teori persesuaian)
Ujian kebenaran yang dinamakan teori
korespondensi adalah paling diterima secara luas oleh kelompok realis. Menurut
teori ini, kebenaran adalah kesetiaan kepada realita obyektif (fidelity to
objective reality). Kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan tentang
fakta dan fakta itu sendiri, atau antara pertimbangan (judgement) dan situasi
yang pertimbangan itu berusaha untuk melukiskan, karena kebenaran mempunyai
hubungan erat dengan pernyataan atau pemberitaan yang kita lakukan tentang
sesuatu.[3]
b.
Teori
Kebenaran Konsistensi/Koherensi (teori keteguhan)
Berdasarkan teori
ini suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau
konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar.[4]
c.
Teori
Pragmatik
Teori pragmatik dicetuskan oleh
Charles S. Peirce (1839-1914) dalam sebuah makalah yang terbit pada tahun 1878
yangberjudul “How to Make Ideals Clear”. Teori ini kemudian dikembangkan oleh
beberapa ahli filsafat yang kebanyakan adalah berkebangsaan Amerika yang
menyebabkan filsafat ini sering dikaitkan dengan filsafat Amerika. Ahli-ahli
filasafat ini di antaranya adalah William James (1842-1910), John Dewey
(1859-1952), George Hobart Mead (1863-1931) dan C.I. Lewis.[5]
Pragmatisme menantang
segala otoritanianisme, intelektualisme dan rasionalisme. Bagi mereka ujian
kebenaran adalah manfaat (utility), kemungkinan dikerjakan (workability) atau
akibat yang memuaskan.[6]
B.
Problem Kebaikan.
1.
Pengertian.
Apa
yang dapat menyempurnakan sesuatu.Dan karena itu ia pantas diperjuangkan.
2.
Ciri-ciri
Kata
kebaikan menyampaikan ciri-ciri yang bersifat pujian seperti
persetujuan, keunggulan, kekaguman, kepatutan dan mempunyai arti-arti seperti
berbudi luhur, dermawan, menguntungkan, sejati, dan patut dipuji.
3.
Macam-macam
kebaikan.
a.
Kebaikan
ekstrinsik : apa yang diinginkan atau berniali tidak demi kepentingan
sendiri tetapi demi kepentingan sesuatu lainnya,demi konsekuensi-konsekuensi
yang bermanfaat yang dibawahnya. Contoh : menahan rasa tidak enak dari gigi
yang dicabut supaya rasa sakit berkurang.
b.
Kebaikan
inberen : 1) kualitas dalam suatu objek atau engalaman yang menyediakan
dasar bagi kita untuk melihatnya sebagai pantas diinginkan atau bernilai. 2)
kualitas ideall yang berada secara objektif,yang umum bagi semua hal dan
pengalaman yang baik.
c.
Kebaikan
instrinsik : 1) apa yang diinginkan atau bernilai dalam dan bagi diri
sendiri. 2) suatu tujuan yang diupayakan demi keinginan itu sendiri. Contoh :
kesenangan
d.
Kebaikan
instrinsik-ekstrinsik : apa yang diinginkan atau dinilai baik untuk
kepentingan sendiri (dalam dan bagi dirinya sendiri) maupun demi kepentingan
sesuatu lainnya,demi konsekuensi-konsekuensi yang bermanfaat yang dibawahnya.
Contoh : Menikmati hidangan waktu lomba masak demi menikmat belaka atas hal
itu,tapi juga supaya dapat menentukan juara masak.
e.
Kebaikan
instrumental : apa yang dikehendaki atau bernilai sebagai suatu sarana
untuk mencapai kebaikan lainnya. Contoh : Uang
f.
Kebaikan
kontributoris : apa yang diinginkan atau bernilai karena 1) peranan yang
dimainkannya dalam suatu aktivitas atau keseluruhan itu sendiri yang diinginkan
atau bernilai (dianggap sebagai baik) dan atau 2) peranan yang dimainkannya
dalam suatu proses yang berkembang kearah sesuatu yang diinginkan.
4.
Pandangan
beberapa filsuf.
Ada
berbagai macam pandangan filsuf,diantaranya adalah :
a.
Perbedaan
antara kebaikan atau nilai instrumental dan instrinsik berasal dari orang
yunani.Kebaikan instrinsik adalah hal-hal yang baik dalam dirinya sendiri;
sementara kebaikan instrumental bernilai dalam memungkinkan adanya kebaikan
lain.
b.
Ide
mengenal kebaikan intrinsic berfusi dengan konsepsi kebaikan tertinggi (summum
bonum). Mengenai kebaikan tertinggi terdapat macam-macam penafsiran.
Aristoteles menganggap kebahagiaan ( endaimonia ) sebagai kebaikan
tertinggi.sedangkan kaum epicurean memilih kesenangan ( kenikmatan ) sebagai
kebaikan terakhir,kaum stoa apathia (rela menderita),agama
Kristen,konfucianisme li (kesopanan,tatakrama).
c.
Bagi
plato,kebaikan tertinggi dimengerti sebagai prinsip transcendental yang
mempengaruhi dunia.[7]
C.
Problem Keadilan.
Evolusi
filsafat hukum, yang melekat dalam evolusi filsafat secara keseluruhan,
berputar di sekitar problema tertentu yang muncul berulang-ulang. Di antara
problema ini, yang paling sering menjadi diskursus adalah tentang persoalan keadilan
dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau aturan perundangan
harusnya adil, tapi nyatanya seringkali tidak.
Keadilan
hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan
oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan
proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga
didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan
politik untuk mengaktualisasikannya.
Orang
dapat menganggap keadilan sebagai sebuah gagasan atau realitas absolut dan
mengasumsikan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentangnya hanya bisa didapatkan
secara parsial dan melalui upaya filosofis yang sangat sulit. Atau orang dapat
menganggap keadilan sebagai hasil dari pandangan umum agama atau filsafat
tentang dunia secara umum. Jika begitu, orang dapat mendefinisikan keadilan
dalam satu pengertian atau pengertian lain dari pandangan ini.
Teori-teori
Hukum Alam sejak Socretes hingga Francois Geny, tetap mempertahankan keadilan
sebagai mahkota hukum. Teori Hukum Alam mengutamakan “the search for justice”.
Terdapat macam-macam teori mengenai keadilan dan masyarakat yang adil.
Teori-teori ini menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan
kemakmuran. Diantara teori-teori itu dapat disebut: teori keadilan Aristoteles
dalam bukunya nicomachean ethics dan teori keadilan sosial John Rawl dalam
bukunya a theory of justice.
1.
Teori keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics,politics,dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum
hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.Yang sangat penting dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya
sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan
keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam
hukum perdata dan pidana.
2. Keadilan sosial ala
John Rawls
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori
keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair
equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan
sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi
mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah
perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan
dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan,
dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity
menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai
prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi
perlindungan khusus.[8]
D.
Problem Kebahagiaan.
1.
Pengertian.
Kebahagiaan
adalah suatu keadaan atau perasaan yang muncul sebagai akibat tercapainya nilai
atau cita-cita dalam hidup.nilai yang di kejar itu di tafsirkan dengan
macam-macam cara: kasenagan di peroleh , potensi atau kemampuan seorang
terujud, kewajiban terlaksana mengikuti hokum kudrat, manghayati hidup dengan
ugahari , kebebasan sempurna untuk secara rasional menentukan tujuan dari
sendiri , dan seterusnya. [9]
2.
Pandangan
Beberapa Filsuf.
Para
filsuf memiliki pandangan yang berbeda,diantaranya:
a.
Dalam
teori nilai,kebahagiaan,suatu keadaan yang sedikit berbeda dari jumlah
kesenangan,dipandang sebagai tujuan hidup. BBerkaitan dengan ini,pandangan
Aristoteles tentang kebahagiaan merupakan model atau contoh. Epikuros
mendefinisikan kebahagiaan,setidaknya dalam arti umum,dalam kerangka keenangan,
dan memandang kearifan sebagai nilai sekunder yang penting. Aquainas mengikuti
Aristoteles,kendati dengan menambah suatu dimensi teologis.
b.
Keyakinan
Kant bahwa kebajikan dan kebahagiaan saling melengkapi mendorongnya
mempostulatkan baik imortalis maupun eksistensi Allah.[10]
E.
Problem Kejahatan
1.
Pengertian.
Inggris
: evil, dari Anglo-Saxon yfel. Sebagai lawan dan komplemen
kebaikan,istilah ini hampir selalu didefinisikan secara negatif. Kejahatan
diuraikan baik dari kaca mata filsafat maupun agama.
2.
Pandangan
beberapa Filsuf.
Ada
banyak sekali pandangan Filsuf mengenai kejahatan,diantaranya:
a.
Menurut
Zoroastrianisme dan Manichaeisme, kejahatan merupakan kekuatan dalam alam raya
ini yang berperang melawan kebaikan.
b.
Di
pihak lain,dari sudut pandang Budhisme, kejahatan berakar pada keinginan dan
kendalinya terletak di dalam penghapusan keinginan.
c.
Di
antara para filsuf, Socrates mengaitkan kejahatan dengan ketidaktahuan.
Baginya, mustahil untuk manusia mengetahui kebaikan dan gagal melakukannya.
d.
Chrysippus,
memandang kejahatan sebagai sesuatu yang berlawanan dengan akal dunia. Dengan
demikian kejahatan tampil agak mirip irasionalitas terdalam.
e.
Pada Plotinos,kejahatan dipandang sebagai unsur
pelengkap prinsip materi yang mau tidak mau harus ada. Dengan begitu kontras
baik-buruk menjadi tidak lain satu aspek dari dualisme pikiran-tubuh atau
roh-materi.[11]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Problem
Kebenaran.
Kebenaran
adalah salah satu nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan scope
potensi subjek,maka susunan tingkatan kebenaran itu menjadi : Tingkatan
kebenaran indera, Tingkatan ilmiah, Tingkat filosofis, dan Tingkatan religious.
Teori-teori
pokok tentang kebenaran meliputi teori korespondensi, teori koherensi,
teori pragmatis, teori semantik, teori performatif.
2.
Problem
Kebaikan.
Kebaikan adalah apa yang dapat menyempurnakan. Kata kebaikan
menyampaikan ciri-ciri yang bersifat pujian
Macam-macam kebaikan yakni kebaikan ekstrinsik, kebaikan inberen,
kebaikan instrinsik, kebaikan instrinsik-ekstrinsik, kebaikan instrumental,
kebaikan kontributoris
3.
Problem
Keadilan
Teori keadilan dibagi menjadi 2 : Teori Keadilan Aristoteles dan
Teori keadilan John Rawls
4.
Problem
Kebahagiaan
Kebahagiaan adalah suatu keadaan atau perasaan yang muncul sebagai
akibat tercapainya nilai atau cita-cita dalam hidup.
5. Problem Kejahatan
Kejahatan selalu diidentikkan dengan hal yang bersifat negatif. masalah
kejahatan adalah pernyataan bagaimana kita menjelaskan kejahatan di dunia
(tindakan, peristiwa, atau keadaan yang membawa penderitaan, kehilangan, kemiskinan
dan ketidak adilan)
Daftar Pustaka
Bagus, Lorens, Kamus
Filsafat, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002
Rasyidi,
Muhammad, Persoalan-Persoalan Filsafat, Jakarta : Bulan Bintang, 1987
Keraf, Ronny,
Ilmu Pengetahuan : Sebuah Tinjauan Filosofis, Yogyakarta : Kanisius,
2001
Sumiasumantri,
Jujun. S., Filsafat Ilmu, Sebuah Pengantar Populer, Jakarta : Pustaka
Sinar harapan, 1990
Huijbers, Theo,
Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet. IV, Yogyakarta : Kanisius, 1995
[1] Lorens Bagus, Kamus Filsafat,(Jakarta
: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002) Hal.412
[2] Sonny Keraf, Ilmu
pengetahuan : Sebuah Tinjauan Filosofis, (Yogyakarta : Kanisius, 2001)
Hal.73
[3] Muhammad Rasyidi,
Persoalan-persoalan Filsafat, (Jakarta : Bulan Bintang, 1987) Hal.237
[4] Jujun S.
Sumiasumantri, Filsafat Ilmu,Sebuah Pengantar Populer,(Jakarta : Pustaka
Sinar harapan,1990) Hal.55
[6] Muhammad Rasyidi, Persoalan-Persoalan
Filsafat, (Jakarta : Bulan Bintang, 1987) Hal.241
[7] Lorens Bagus, Kamus
Filsafat, ( Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama,2002 )Hal.403-405
[8] Theo Huijbers,
Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII,(Yogyakarta: Kanisius,
1995)Hal.196
[9] Lorens Bagus,
Kamus Filsafat, ( Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002 )Hal.401
[10] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar